Moro(MR)- Polres Karimun Polsek Moro, melakukan pemantauan kegiatan rapat penetapan harga Heat LPG 3 Kg, dilaksanakan ruang rapat Kantor Camat Durai, Jl. , Hangtuah, Desa Tanjung Kilang, Kabupaten Karimun 21/09.
Kegiatan itu berdasarkan peraturan Bupati Karimun no 324 tahun 2019, serta aturan perizinan pangkalan, pengecer di kecamatan Durai. Ucap Edy.
Kapolsek mengatakan, dirinya menurunkan 8 personil Polsek Moro guna memantau kegiatan itu.
Adapun harga jual telah disepakati dari Pangkalan Utama ke Sub agen di Kec. Durai Rp. 24.000,- (Dua puluh empat ribu rupiah).Harga jual dari sub agen / kios kepada masyarakat Rp. 26.000,- (Dua puluh enam ribu rupiah)
Tanggal 01 Oktober 2020 Harga gas LPG 3 KG di Kec. Durai wajib mengikuti harga Het sesuai peraturan Bupati Karimun Nomor 324 Tahun 2019 untuk Kec. Durai
Meminta sub agen di Kec. Durai mengambil LPG 3 KG kepada pangkalan LPG utama Kec. Durai dan tidak dibenarkan lagi menggambil ke Batam, Dan Kec. Lain di Kab. Karimun
Jika melanggar aturan atau ketentuan diatas maka akan diberi sangsi sesuai aturan dan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Hadir dalam giat itu,
Kabid SDM Disperindak Kab. Karimun Dr. PANDAMES PURBA, ST, MH.Camat Durai SAONO, S.AP. Kapolsek Moro AKP EDY WIYANTO, SH. M.Agen Pertamina PT. LCPS Sdr. NAIM
Kades Sekec. Durai. Pangkalan Utama Agen LPG Kec. Durai SUNGNAM.Sub. Agen LPG Kec. Durai. Selama kegiatan berlangsung berjalan aman dan lancar. Serta seluruh peserta melaksanakan orotokol kesehatan/Roy.
